Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab tentang hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab tentang hukum islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juni 2017

Biografi Ustadz Firanda Dan Tanggapan Terhadapnya yg Menuduh Abuya Al Maliki Syirik

Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., MA. (lahir di Surabaya, 28 Oktober 1979; umur 37 tahun), yang lebih dikenal dengan nama Firanda Andirja dengan bernama kuniyah Abu Romli Jamali adalah seorang da'i dan mubalig di Indonesia yang menjadi penceramah tetap di Masjid Nabawi Arab Saudi. Dia juga salah satu staf pengajar di Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember. Disamping itu dia juga aktif menjadi narasumber di Radio Rodja dan aktif mengisi beberapa pengajian akbar di Indonesia.

Firanda Andirja lahir di Surabaya, 28 Oktober 1979. Masa kecil, TK hingga SMA ia habiskan di Sorong, Papua, kemudian ia melanjutkan ke Universitas Gadjah Mada mengambil jurusan Teknik. Di UGM ia hanya belajar dua semester saja. Pada masa-masa selanjutnya, dia menempuh studi hingga program S3 di Universitas Islam Madinah. Menamatkan kuliah S2-nya dengan tesis أَجْوِبَةُ شَيْخِ الإِسْلاَمِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رحمه الله عَنِ الشُّبْهَاتِ التَّفْصِيْلِيَّةِ لِلْمُعَطِّلَةِ فِي الصِّفَاتِ الذَّاتِيَّةِ (Jawaban Ibnu Taimiyyah terhadap syubhat-syubhat terperinci yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah dzatiyah yang dilontarkan oleh para penolak sifat).

http://www.umatnabi.com/2017/06/biografi-ustadz-firanda-dan-tanggapan.html

Pada bulan September 2016, menyelesaikan program doktoralnya dengan judul disertasi نقض استدلالات دعاة التعددية الدينية بالنصوص الشرعية (Membantah da'i-da'i pluralisme yang berdalil dengan Al Q'uran dan As Sunnah) dengan predikat summa cumlaude. Ia dikenal mempunyai seorang istri bernama Rosmala Dewi Arifudin atau Ummu Abdil Muhsin. Dari hasil pernikahannya, dia mendapat 5 orang anak, putra dan putri
Tanggapan Terhadap Firanda yg Menuduh Abuya Al Maliki Syirik

1. Kita tidak perlu emosi, kalau mereka memakai ilmu ya kita juga memakai ilmu. Bahkan kalau bisa ilmu plus kesantunan. Idfa’ billati hiya ahsan, balaslah dengan yg lebih baik.

2. Saya hanya mau fokus pada ucapan akhinal karim Firanda yg terkait kritikannya terhadap Kakek guru Kami Abuya Prof. DR. As Sayyid Muhammad Alwy Al Maliky Al Hasany. Sengaja saya sebut lengkap, karena Firanda keliru menyebut Nama Beliau. Dan juga keliru dalam menyebut nama Kitab Beliau, padahal saya lihat Firanda sambil pegang kitab. Semoga bukan kitab Abuya, sehingga tidak dianggap tidak bisa bahasa Arab.

Adapun pernyataan Firanda terkait Abuya adalah ;

A. “Fal Mutasharrifu fil Kaun Huwalloh wa la yamliku ahadun syaian illa idza mallakahullohu dzalika wa adzina lahu bi tasharrufihi. ”

“Yang mengatur alam semesta adalah Allah semata, dan tidak bisa mengaturnya kecuali orang yg telah diberi hak untuk mengaturnya oleh Allah, hak otonomi untuk mengatur alam semesta. ”

Diantara yg diberi hak otonomi itu adalah Nabi Muhammada Saw. Itu terjemahan Firanda terhadap tulisan Abuya. Selanjutnya Firanda menterjemahkan tulisan Abuya dengan kata-kata ;

B. Bahwa Nabi bisa mengatur perkara ummat serta mengetahui kondisi ummatnya, meski Nabi telah tiada. Ini Kesyirikan!!

3. Mari kita bahas dua hal tersebut.

A. Tentang Allah memberi izin kepada seseorang atau malaikat utk mengatur alam semesta. Apakah salah pemahaman? Bukankah tetap pemilik kekuasaan adalah Allah, di kitab Abuya itu ada kalimat ‘mallaka’ dan ‘adzina’, yg saya lebih senang dengan arti ‘Memberikan izin dan memberikan kekuasaan’ bukan seperti terjemahan Firanda yg mengartikan dengan ‘hak otonomi’.

Sebab dengan terjemahan itu, akan memberi image ada dua kekuasaan yg bersanding. Inilah lebay-nya Firanda dalam memahami kitab Abuya. Itu pemahaman yg berdasarkan adanya tidak kesenangan terhadap Abuya sejak awal.

Bukankah Allah juga memberikan kekuasaan (mallaka) kepada siapapun yg dikehendakiNya. Simak QS. Ali Imron 26-27

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكِ ال�'مُل�'كِ تُؤ�'تِي ال�'مُل�'كَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ال�'مُل�'كَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُ بِيَدِكَ ال�'خَي�'رُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَي�'ءٍ قَدِيرُُ {26} تُولِجُ الَّي�'لَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي الَّي�'لِ وَتُخ�'رِجُ ال�'حَيَّ مِنَ ال�'مَيِّتِ وَتُخ�'رِجُ ال�'مَيِّتَ مِنَ ال�'حَيِّ وَتَر�'زُقُ مَن تَشَآءُ بِغَي�'رِ حِسَابٍ {27}

“Katakanlah, ‘Wahai Tuhan Yg mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yg Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yg Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yg Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yg Engkau kehendaki, Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang, dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yg hidup dari yg mati, dan Engkau keluarkan yg mati dari yg hidup. Dan Engkau beri rizki siapa yg Engkau kehendaki tanpa hisab (batas). ” (Ali Imran : 26-27).

Jadi, Bukankah ayat itu berisfat umum. Bukankah para penguasa di muka bumi ini juga memuliki kekuasaan utk mengatur wilayahnya. Bukankah Raja Saudi sebagai Al Malik juga mempunyai kekuatan utk mengatur kerajaannya seenaknya dia. Bahkan setelah matinya juga masih mempunyai kekuasaan, yaitu wasiat bahwa kerajaan tersebut selama masih ada anak-anaknya maka tidak boleh dilimpahkan kepada cucunya?

Intinya. Janganlah terlalu lebay dalam menterjemahkan maksud kitab Abuya tersebut .

B. Nabi Saw. mengetahui kondisi ummatnya sekalipun Beliau tiada, adalah faham Syirik? Ini salah besar. Firanda belum khatam (selesai) ngaji tafsir. Coba simak QS At Taubah Ayat 105 ;

وَقُلِ اع�'مَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُم�' وَرَسُولُهُ وَال�'مُؤ�'مِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ ال�'غَي�'بِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم�' بِمَا كُن�'تُم�' تَع�'مَلُونَ (105) }

Dan katakanlah, “Bekerjalah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya Serta orang orang mukmin akan melihat pekerjaan kalian itu dan kalian akan dikembalikan kepada (Allah) Yg Mengetahui akan yg gaib dan yg nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kalian apa yg telah kalian kerjakan. ”

Ibn Katsir, memberikan komentar terkait ayat tersebut ;

“Telah disebutkan bahwa amal orang-orang yg masih hidup di­tampilkan kepada kaum kerabat dan kabilahnya yg telah mati di alam Barzakh, seperti apa yg diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, bahwa telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Dinar, dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yg mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda :

“إن أَع�'مَالَكُم�' تُع�'رَضُ عَلَى أَق�'رِبَائِكُم�' وَعَشَائِرِكُم�' فِي قُبُورِهِم�'، فَإِن�' كَانَ خَي�'رًا اس�'تَب�'شَرُوا بِهِ، وَإِن�' كَانَ غَي�'رَ ذَلِكَ قَالُوا : “اللَّهُمَّ، أَل�'هِم�'هُم�' أَن�' يَع�'مَلُوا بِطَاعَتِكَ”.

Sesungguhnya amal-amal kalian ditampilkan kepada kaum kerabat dan famili kalian di dalam kubur mereka. Jika amal perbuatan kalian itu baik, berikutmaka mereka merasa gembira dengannya. Dan jika amal perbuatan kalian itu sebaliknya, maka mereka berdoa, “Ya Allah, berilah mereka ilham (kekuatan) utk mengamalkan amalan taat kepada-Mu. ”

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Sufyan, dari orang yg telah mendengarnya dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :

“إِنَّ أَع�'مَالَكُم�' تُع�'رَضُ عَلَى أَقَارِبِكُم�' وَعَشَائِرِكُم�' مِنَ ال�'أَم�'وَاتِ، فَإِن�' كَانَ خَي�'رًا اس�'تَب�'شَرُوا بِهِ، وَإِن�' كَانَ غَي�'رَ ذَلِكَ قَالُوا : اللَّهُمَّ، لَا تُمِت�'هُم�' حَتَّى تَه�'دِيَهُم�' كَمَا هَدَي�'تَنَا”

Sesungguhnya amal-amal kalian ditampilkan kepada kaum kerabat dan famili kalian yg telah mati. Jika hal tersebut baik maka mereka bergembira karenanya ; dan jika hal tersebut sebaliknya, maka mereka berdoa, “Ya Allah, janganlah Engkau matikan mereka sebelum Engkau beri mereka hidayah, sebagaimana Engkau telah memberi kami hidayah. ”

Jadi, kalau manusia biasa saja bisa seperti itu apalagi Nabi Muhammad Saw. Dalam kitab As-Sunan disebutkan,

أَك�'ثِرُوا مِنَ الصَّلاَةِ عَلَى يَو�'مَ ال�'جُمُعَةِ، فَاِنَّ صَلاَتَكُم�' مَع�'رُوضَة عَليَّ، فَقالوا : يَا رَسُو�'لَ اللهِ! كَي�'فَ تُع�'رَضُ صَلاَتُنَا عَلَي�'كَ وَقَد�' أَرِم�'تَ؟ قَالَ : إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الأَر�'ضِ أن�' تَأك�'لَ لَحُو�'م�' الأَن�'بِيَاءِ.

‘Perbanyaklah bershalawat kepada-ku para hari Jum’at dan malam Jum’at, sesungguhnya shalawat kalian diperlihatkan kepadaku’. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami di perlihatkan kepadamu, sedangkan engkau telah tiada? ’. Rasulullah SAW menjawab, ‘Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan bumi memakan daging para Nabi”.

Dalam kitab As-Sunan disebutkan, Rasulullah Saw. bersabda,

اِنَّ اللهَ وَكَلَ بِقَب�'رِي مَلاَئِكَة يُبَلِّغُو�'نِـي�' عَن�' أَمَّتِي�' السَّلاَمَ

‘Sesungguhnya Allah Swt menugaskan malaikat-malaikat di makamku utk menyampaikan salam kepadaku dari umatku’. ”

Dan masih banyak lagi hadis-hadis yg semuanya menunjukan bahwa Nabi Muhammad Saw. bisa mengetahui kondisi Ummatnya.

Jadi, saya berharap Firanda itu belajar lagi semua kitab hadis dan tafsir dengan tidak dilandasi ta’ashub pada ajaran Wahabi. Serta bersikaplah tawadlu’, yaitu orang yg tidak hanya Alim tapi dengan kealimannya dapat menghargai pendapat Ulama-ulama. Wallahu Alam

(Mohon maaf kepada para Guru yg mempunyai sanad ilmu langsung ke Abuya, saya telah lancang mendahului antum. Ini semua karena banyaknya pertanyaan ke saya terkait Firanda. Mohon bimbingan antum semua.)

Jumat, 21 Oktober 2016

Hukum Operasi Plastik Dalam Islam


PERTANYAAN :

Mau tanya perihal operasi plastik dalam hukum Islam…

JAWABAN :
Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy
Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1986 di PP. Asembagus Situbondo
Bagaimana hukumnya operasi plastik di wajah?Dan Sahkah wudhuknya?
Jawab :
Operasi plastic pada wajah termasuk katagori تغيير خلق الله (merubah ciptaan Allah) yg dilarang oleh syara’.Kecuali ada kebutuhan yg dibenarkan oleh syara’,seperti dalam rangka pengobatan atau pemulihan akibat kecelakaan dan sejenisnya.Tentang wudlunya ditafsil.Apabila sudah التحام (menyatu/melekat) maka sah,dan apabila belum,maka tidak sah.

http://www.umatnabi.com/2016/10/hukum-operasi-plastik-dalam-islam.html

Dasar pengambilan :
1. QS. An-Nisa’ : 119
وَلأضِلَّنَّهُم�' وَلأمَنِّيَنَّهُم�' وَلآمُرَنَّهُم�' فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأن�'عَامِ وَلآمُرَنَّهُم�' فَلَيُغَيِّرُنَّ خَل�'قَ اللَّهِ وَمَن�' يَتَّخِذِ الشَّي�'طَانَ وَلِيًّا مِن�' دُونِ اللَّهِ فَقَد�' خَسِرَ خُس�'رَانًا مُبِينًا
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka,dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya,dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),lalu benar-benar mereka merubahnya.Siapapun yg menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah,Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yg nyata.

1. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 122
فىِ خَبَرِ الصَّحِي�'حَي�'نِ : لَعَنَ اللهُ ال�'وَاصِلَةَ وَا�'لوَاشِمَةَ وَال�'مُس�'تَو�'شِمَةَ وَال�'وَاشِرَةَ وَال�'مُس�'تَو�'شِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَال�'مُن�'تَمِصَةَ.
Di dalam hadits Imam Bukhari dan Muslim:(yg artinya) Allah melaknat perempuan yg menyambung rambutnya dengan rambut orang lain,dan orang yg membuat tato dan yg ditatonya,dan orang yg meruncingkan (memangir) giginya dan yg dipangurnya.Dan orang yg menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yg dikeriknya.

1. Is’adu ar-Rofiq,Juz I, Hlm. 123
أَمَّا لَوِ اح�'تَاجَت�' إِلَي�'هِ لِنَح�'وِ عَي�'بٍ فِى السِّنِّ أَو�' عِلاَجٍ فَلاَ بَأ�'سَ بِهِ كَمَا قَالَهُ ال�'كُر�'دِىّ.
Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yg mendesak dalam memangur giginya,seperti cacat didalam gigi,atau utk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut,seperti yg telah dikatakan oleh Imam Kurdi.

1. Fathu al-Bari,Juz X, Hlm. 273
قَو�'لُهُ : (وَال�'مُتَفَلِّجَاتِ لِل�'حُس�'نِ) يُف�'هَمُ مِن�'هُ أَنَّ ال�'مَذ�'مُومَةَ مَن�' فَعَلَت�' ذَلِكَ ِلأَج�'لِ ال�'حُس�'نِ فَلَو�' اِح�'تَاجَت�' إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.
(Dan orang-orang yg merenggangkan giginya,utk memperindah).Dari situ dapat diambil kefahaman,bahwa yg tercela (tidak boleh) itu,merenggangkan gigi yg bertujuan utk mempercantik/memperindah.Namun seandainya hal tersebut diperlukan,seperti utk mengobati,maka diperbolehkan.
Baca Juga:Hukum Mengangkat Tangan Dan Mengusap Wajah Ketika Berdo'a
1. al-Qulyubi, Juz I, Hlm. 39
وَيَجِبُ غَس�'لُ يَدٍ ال�'تَصَقَت�' فِي مَحَلِّ يَدِهِ وَلَو�' مِن�' غَي�'رِ صَاحِبِهَا بَع�'دَ قَط�'عِهَا بِحَرَارَةِ الدَّمِ، بِحَي�'ثُ يُخ�'شَى مِن�' إزَالَتِهَا مَح�'ذُورُ تَيَمُّمٍ، وَيَجِبُ غَس�'لُ ظَاهِرِ كَفٍّ أَو�' أُص�'بُعٍ مِن�' نَح�'وِ نَق�'دٍ، وَغَس�'لُ مَو�'ضِعِ شَو�'كَةٍ إن�' كَانَ لَو�' قُلِعَت�' لاَ يَن�'طَبِقُ مَو�'ضِعُهَا، وَلاَ يَصِحُّ ال�'وُضُوءُ مَعَهَا وَإِلاَّ فَلاَ
Wajib membasuh tangan yg sudah melekat pada tempatnya tangan meskipun bukan hanya tangan muliknya,setelah diputuskan dengan menyatunya/mengalirkan darah,sekira membahayakan apabila dihilangkan sampai batas bahaya yg memperbolehkan tayammum.Dan wajib mencuci luarnya telapak tangan pada tempatnya,dan tidak sah wudlu bersama penghalang,kalau tidak menjadi penghalang tetapi sudah menjadi satu maka tidak wajib membasuh bekas dzahir potongan.
ذكر فيه حديث ابن مسعود الماضي في «باب المتفلجات» قال الطبري : لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أن نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل ما بينهما توهم البلج أو عكسه، ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها أو طويلة فتقطع منها أو لحية أو شارب أو عنفقة فتزيلها بالنتف، ومن يكون شعرها قصيراً أو حقيراً فتطوله أو تغزره بشعر غيرها، فكل ذلك داخل في النهي. وهو من تغيير خلق الله تعالى. قال : ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة تؤذيها أو تؤلمها فيجوز ذلك، والرجل في هذا الأخير كالمرأة، وقال النووي : يستثنى من النماص ما إذا نبت للمرأة لحية أو شارب أو عنفقة فلا يحرم عليها إزالتها بل يستحب. قلت : وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه، وإلا فمتى خلا عن ذلك منع للتدليس. وقال بعض الحنابلة : إن كان النمص أشهر شعاراً للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيهاً، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم، قالوا ويجوز الحف والتحمير والنقش والتطريف إذا كان بإذن الزوج لأنه من الزينة. وقد أخرجه الطبري من طريق أبي إسحق عن امرأته أنها دخلت على عائشة وكانت شابة يعجبها الجمال فقالت : المرأة تحف جبينها لزوجها فقالت : أميطي عنك الأذى ما استطعت. وقال النووي : يجوز التزين بما ذكر، إلا الحف فإنه من جملة النماص.
فتح الباري ج 11 ص 575 

Selasa, 31 Mei 2016

Inilah 11 Hal-hal Yang Dibolehkan Ketika Puasa


1. Gosok gigi di siang hari ketika puasa.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Andaikan tidak memberatkan umatku,niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudlu.” (HR. Al Bukhari)

Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya :
Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari.(HR. Al Bukhari secara muallaq)

Catatan : bolehkah memakai pasta gigi

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi.Beliau menjawab :“Tidak masalah,selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.”(Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)

2. Keramas untuk mendinginkan badan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa,karena kehausan atau terlalu panas.(HR.Ahmad,Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.(Riwayat Al Bukhari secara muallaq)

Semakna dengan hadis ini adalah orang yg berenang atau berendam di air ketika puasa.

3. Bercelak dan menggunakan tetes mata.

Al Bukhari menyatakan dalam shahihnya :
Anas bin Malik,Hasan Al Bashri,dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak.(Shahih Bukhari,bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)

4. Suntikan selain infus.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.(Majmu’ Al Fatawa,25/234).Karena pada asalnya,suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya.Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan.Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil.Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yg tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.Allahu A’lam

5. Mencicipi makanan.

Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma mengatakan :
Orang yg puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya.(HR.Al Bukhari secara muallaq)

6.Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah,jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.

Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor,jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah.Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.

Dari Tsabit Al Bunani,dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu,bahwa beliau ditanya :
Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa Anas menjawab:Tidak,kecuali jika menyebabkan lemah.(HR. Al Bukhari)

Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam.Dan terdapat riwayat yg shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam.(HR. Al Bukhari)



7. Berbekam.

Dulu,berbekam salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus,berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma,

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa.(HR. Al Bukhari dan Abu Daud)

8. Berkumur dan menghirup air ketika wudlu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika wudlu,hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung,kecuali jika kalian sedang berpuasa.”(HR.Pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)

Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur juga disyariatkan ketika berpuasa.

9. Mencium dan bercumbu dengan istri.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha,beliau mengatakan :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa,namun beliau adalah orang yg paling kuat menahan nafsunya.(HR.Al Bukhari dan Muslim)

Dari Umar bin Khathab radliallahu ‘anhu,beliau mengatakan :
Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata:Aku telah melakukan perbuatan yg berbahaya pada hari ini,aku mencium sedangkan aku puasa.Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa”Aku jawab : Boleh.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa” (HR.Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)

Dalam hadis Umar di atas,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur.Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa.Ketika berkumur,orang sangat dekat dengan menelan air.Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal.Sama halnya dengan bercumbu.Suami sangat dekat dengan keluarnya mani.Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

10. Masuk waktu subuh dalam kondisi jun0b (belum mandi).

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junu6 (belum mandi) karena berhubungan suami istri,kemudian beliau mandi dan berpuasa.(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Baca Juga:Inilah Hal-hal Yang Sangat Rasulullah Sukai

11. Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.

Bau harum merupakan satu hal disukai dalam islam,lebih-lebih ketika hari jum’at,berdasarkan hadis terkait jum’atan :

“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut. ”

Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu mengatakan :
“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.”(Riwayat Al Bukhari tanpa sanad).Ibnu mas’ud juga mengatakan :

“Ketika masuk pagi,gunakanlah minyak rambut pada saat puasa.”(HR.At Thabrani dan perawinya perawi shahih)
Allahu a’lam.

Minggu, 29 Mei 2016

Apa Solusinya?Jika Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu?

Tak terasa bulan ramadhan tinggal menghitung hari.Bulan dimana menahan lapar,dahaga dan hawa nafsv ini sebulan penuh akan Umat Islam jalani dan segudang pahala menanti. Namun bagi wanita tentu akan ada masa dimana puasa wanita dewasa tidak bisa dijalankan secara penuh.

Ada beberapa faktor,salah satu alasan karena fase menstruasi yg dialami sebulan sekali. Selain itu,biasanya wanita juga membatalkan puasa karena sedang h4mil,menyvsui atau sedang dalam perjalanan.

Meski boleh membatalkan,namun tetap ada kewajiban utk mengganti pada hari di luar Ramadhan.Akan tetapi dengan banyaknya kesibukan terkadang wanita lupa mengganti hingga Ramadhan tahun yg baru sudah didepan mata?Bagaimana pandangan Islam jika wanita tidak mengganti utang puasa tahun lalu?Berikut ulasannya.

Tidak bisa dipungkiri jika wanita masa kini dipenuhi dengan beragam kegiatan yg begitu menyita waktu.Tanpa disadari ternyata bulan udah memasuki Sya’ban dan sebentar lagi masuk Ramadhan.Namun sayangnya kewajiban puasa yg batal di tahun lalu juga tidak kunjung diganti.

Apa Solusinya?Jika Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu?

Ternyata hal ini menjadi perhatian serius yg seharusnya diketahui.Pasalnya utang puasa layaknya utang uang atau barang yang harus dilunasi.Jika kita tidak melunasi utang uang atau barang,yg kita hadapi adalah manusia, namun kasus jika utang tersebut adalah puasa Ramadhan,maka yg akan kita hadapi adalah Sang Maha Pencipta,Allah SWT di akhirta kelak.

Wanita boleh meninggalkan puasa wajib jika Ia mengalami kondisi yg tidak memungkinkan utk melanjutkan puasa.Namun Ia tetap harus mengganti atau mengqadha puasanya pada bebrapa bulan lainnya.
Ada dua kondisi dimana wanita belum membayar utang puasa tahun lalu.Pertama karena karena alasan sakit,sakit permanen yg tidak
bisa sembuh,atau memang sengaja mengulur-ulur waktu sehingga kewajiban membayar utangnya terlewatkan.

Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm jika seorang sengaja mengakhiri utang puasa hingga datang Ramadhan selanjutnya maka dia tetap wajib mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat.

Namun,Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja,maka di samping mengqodho’ puasa,dia juga mempunyai kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yg belum diqodho’.Pendapat inilah yg lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz,ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia).Menurutnya,orang yg tidak mengqadha puasa wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin buat setiap hari yg ditinggalkan dan tetap wajib menqodho’ puasanya.Ukuran makanan utk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma,gandum,beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1, 5 kg sebagai ukuran pendekatan.Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu.Hal inilah yg difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Kondisi kedua Ia terpaksa tidak membayar utang puasa karena ada udzur seperti sakit atau bersafar,atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit utk berpuasa, maka tidak ada kewajiban buat mereka selain mengqodho’ puasanya aja.
Baca Juga: Tips Mampu Berangkat Haji

Jadi bisa disimpulkan jika wanita meninggalkan utang puasa hingga masuk ke Ramadhan berikutnya maka Ia wajib bertaubat kepada Allah mengqodho’ puasa,dan wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, buat setiap hari puasa yg belum ia qodho’.Namun jika memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya,maka dia tidak mempunyai kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Semoga informasi ini bermanfaat
dari berbagai sumber